Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad). BATASAN KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN UMUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELIBATKAN BADAN NEGARA ATAU PEJABAT PEMERINTAH (Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019) Hairul Maksum
Pasal 72 UU HAM. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Sebagai aktor utama, sudah sepatutnya negara bukan menjadi pelaku pelanggaran HAM dengan “menghabisi” atau
Maraknya Kasus Hukum di Media Sosial. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik. Perkembangan media sosial semakin pesat, mencakup semua lapisan masyarakat. Media sosial menggabungkan elemen informasi dan komunikasi melalui
iOgKF.